Rekomendasi tersebut ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat, Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar serta pimpinan partai politik (Parpol) terkait. Sedangkan tindak lanjut dalam penanganannya, Bawaslu menunggu schedule dari Kasat Pol PP dan Dishub karena berkaitan kesiapan alat sekaligus personil yang dibutuhkan untuk kegiatan penertiban APK-nya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News