Satpol PP dan Bawaslu Majalengka Tertibkan Puluhan APK Pemilu 2024 yang Melanggar Perda di Jl KH Abdul Halim

10 Februari 2024, 12:40 WIB
Anggota Bawaslu Majalengka Dardiri Edi Sabara tengah memantau penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melaggar Perda Ketertiban Umum di Jl KH Abdul Halim /Jejep/

KABARCIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka bersama sama melakukan tindakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Penertiban berupa baliho dan spanduk itu berkaitan pemasangan yang melanggar Perda Majalengka.

Aksi penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan KH Abdul Halim Majalengka setelah peserta pemilu tidak mematuhi larangan memasang APK di lokasi tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU Majalengka Nomor 452 tentang tempat yang dilarang berkampanye.

Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan karena melanggar Keputusan KPU Majalengka Nomor 452 tahun 2023 yang menetapkan beberapa lokasi sebagai zona terlarang untuk pemasangan APK kampanye, termasuk Jalan KH Abdul Halim Majalengka.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Gelar Apel Pendistribusian Logistik Kepada Personel

Selain itu, lokasi seperti lapangan GGM, Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau desa, serta fasilitas layanan kesehatan juga termasuk dalam daftar zona terlarang.

Dede berharap agar para peserta Pemilu mematuhi aturan tersebut yang telah ditetapkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan diputuskan oleh KPU. Dia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan pemasangan APK di zona terlarang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, menambahkan penertiban sendiri dilaksanakan merujuk Keputusan KPU Majalengka Nomor 452 terkait tempat tempat larangan pemasangan APK. Di antara isi surat tersebut tempat yang di larang itu di sepanjang Jl. KH Abdul Halim Kota Majalengka.

Baca Juga: Titik Temu Muhaimin Iskandar dan Gus Dur, Ini Silsilahnya dan Awal Mula Terjadinya Perseteruan di PKB

"Jadi penertiban APK saat ini, itu yang melanggar Perda Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pelaksana penertibannya oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kami dari Bawaslu hanya mendampingi,"tuturnya.

Menurut Dardiri, sebelumnya pihak Bawaslu Majalengka sendiri sudah melayangkan surat ke pimpinan partai politik (Parpol) pada tanggal 29 Januari 2024 untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun dari batas waktu yang telah ditentukan selama 3x24 jam, surat himbuan yang disodorkan tetap tidak digubris.Bahkan surat yang dibuat ini ditembuskan ke KPU Majalengka.

"Sampai detik ini pun pihak parpol belum juga melakukan penertiban mandiri, sehingga pihak Pemkab Majalengka melalui Satpol PP bergerak dan melakukan pembersihaan APK di sepanjang Jl. KH Abdul Halim. Jadi kesimpulannya, penertiban APK saat ini bukan berkaitan dengan di masa tenang, tapi penertiban yang melanggar Perda,"tutupnya.

Baca Juga: Obyek Wisata Paralayang Majalengka, Uji Adrenalin Terbang Melayang di Udara

Dari hasil pemantauan, selama proses penertiban, situasi berjalan aman tanpa ada insiden penolakan dari parpol. Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dishub tercatat berhasil menertibkan lebih dari 50 APK baik itu baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya. Hasil dari pembongkaran APK itu kemudian diamankan oleh Satpol PP.

"Tindakan penertiban dilakukan dengan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, dan kami berterima kasih atas kerjasama dari semua peserta Pemilu dalam menjaga ketertiban," ungkap Kabid Penertiban Satpol PP Majalengka, Dody. *** 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler