Pemilu Kuningan Diduga Diwarnai Serangan Fajar Alias Money Politik, Dimana Sajakah?

14 Februari 2024, 04:24 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan melalui penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) di wilayah Kabupaten Kuningan diduga diwarnai dengan banyak beredarnya money politik atau politik uang malam menjelang pelaksanaan pencoblosan.

Sedangkan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan yang mendengar hal tersebut tidak tinggal diam tetapi langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian di sejumlah titik karena untuk memastikan apakah tindakan haram untuk bisa meraih kekuasaan itu benar-benar terjadi atau tidak.

"Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Pak Ketua Bawaslu," ujar Koordinator Divisi (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus ketika dihubungi via whatsapp (WA), Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Panglima ASN Serukan Datang ke TPS, Pj Bupati Kuningan Nyoblos di TPS 01 Purwawinangun

Hal itu dikarenakan yang ada di lokasi kejadian di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi adalah Ketua Bawaslu, Firman dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rendi Septian serta Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Yayan Supriatna ke Desa Tembong. Sedangkan tadi, dirinya menyusul ke Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Garawangi.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman melalui pesan singkat WA menegaskan bahwa yang  bersangkutan belum bisa menyampaikan permasalahan dugaan money politik karena masih tahap kajian awal.

Sebelumnya pada diskusi di sela-sela press realise di Rumah Makan Rageman Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur, beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa money politik dapat diproses jika memenuhi syarat unsur formil dan materil sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Ada Barang Bernilai Rp100 Juta di Kantor Pemda Kuningan yang Digondol Maling Profesional, Siapakah?

Pidana politik uang sendiri menjadi salah satu potensi kerawanan di masa tenang kampanye. Seperti pembagian sembilan bahan pokok (Sembako), bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang.

Dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. Larangan tersebut diatur di Pasal 278 Ayat (2), Pasal 523 Ayat (2), Pasal 554 UU Nomor: 7 tahun 2017 serta Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP Nomor: 2 tahun 2017.

Selanjutnya, adanya kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. Hal ini dilarang sesuai Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023. Serta potensi kerawanan di masa tenang lainnya.

Baca Juga: Ng-MC di Acara Kampanye Caleg Berujung Petaka, 2 ASN Kuningan Berurusan dengan Bawaslu

Jauh-jauh hari, Bawaslu sendiri telah melakukan beberapa langkah sebagai strategi pencegahan pelanggaran. Di antaranya, membuat himbauan kepada peserta Pemilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang baik dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan maupun hal lainnya.

Lalu, membuat himbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan/mencopot APK sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda)/stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK di masa tenang. Termasuk mitigasi dan percepatan perekaman dalam hal adanya potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler