Ng-MC di Acara Kampanye Caleg Berujung Petaka, 2 ASN Kuningan Berurusan dengan Bawaslu

- 12 Februari 2024, 18:41 WIB
Bawaslu Kuningan.
Bawaslu Kuningan. /Yan/"KC"/

KABARCIREBON - Meski Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat serta Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar yang berstatus ketua Dewan Pimpinan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) selalu menggembor-gemborkan sekaligus mewanti-wanti tentang netralitas tetapi ada 2 pegawainya yang mengalami nasib naas.

Mereka ketahuan sekaligus dilaporkan akibat berada di lokasi kampanye pertemuan dengan salah satu calon legislatif (Caleg) di Desa Cibiuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan sebelum masa tenang, beberapa waktu lalu. Padahal kegiatan tersebut sangat dilarang bagi kalangan PNS sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Seorang berinisial S sempat didaulat menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara yang berujung petaka sebab kemunculannya di pertemuan bersama caleg, diketahui banyak orang terutama peserta yang hadir di lokasi. Sedangkan satunya lagi berinisial L yang berstatus panitia pemungutan suara (PPS) tetapi juga ASN.

Baca Juga: Banyak Barang Digondol Maling, Sekda Kuningan Sebut Kerugian Negara dalam 2 Tahun Bisa Miliaran

Akibatnya, kedua PNS yang semestinya selalu menjaga netralitas demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tersebut harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hasil pemeriksaan yang didasarkan barang bukti dan saksi, Bawaslu menetapkan bahwa keduanya terbukti bersalah alias tidak netaral sehingga merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dijatuhi sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian.

"Jadi, ada 2 ASN yang dinyatakan tidak netral setelah hasil pemeriksaan. Yakni, 1 orang yang menjadi MC dan 1 lagi berstatus PPS," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian.

Baca Juga: Jaman Acep Purnama Tidak Pindah Meski Jadi Temuan BPK tapi Pj Bupati Kuningan Pastikan Kantor Pemda, Pindah

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyebutkan, pelanggaran Pemilu terjadi di wilayah kota kuda bahkan salah satunya adalah yang berstatus ASN. Karena pihaknya sendiri telah menyelesaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 dengan pelapor atas nama M. Toha (59 tahun).

Warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan tersebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa serta pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah setempat.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x