Bawaslu Kuningan Ingatkan Kerawanan Masa Masa Tenang, Apa Sajakah?

- 11 Februari 2024, 10:07 WIB
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Masa tenang berlangsung tiga hari dari tanggal 11-13 Februari 2024 tetapi dalam kurun waktu tersebut tidak bisa dianggap sepele karena setelah diidentifikasi ternyata banyak potensi kerawanan sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan mengingatkan hal tersebut kepada seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk taat aturan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menyebutkan, biasanya, kerawanan di masa tenang adalah adanya kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.

Hal ini dilarang sesuai Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 Pertauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Warga Jangan Copot APK, Meski Tidak Ada Anggaran tapi Bawaslu Kuningan akan Patroli di Masa Tenang

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. Hal ini diatur di Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 492 UU Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Konten kampanye yang ada di media sosial (Medsos) belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang.

Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 492 UU Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Baca Juga: Kata Bawaslu Kuningan Ada ASN yang Tidak Netral, Siapakah?

Media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Dimana hal itu diterangkan di Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor: 7 tahun 2017 serta Pasal 54 Ayat (4) PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x