Warga Jangan Copot APK, Meski Tidak Ada Anggaran tapi Bawaslu Kuningan akan Patroli di Masa Tenang

- 11 Februari 2024, 09:23 WIB
Bawaslu Kuningan mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati segala ketentuan di masa tenang. Hal itu disampaikan di sela-sela press realise di Rumah Makan Rageman Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur.
Bawaslu Kuningan mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati segala ketentuan di masa tenang. Hal itu disampaikan di sela-sela press realise di Rumah Makan Rageman Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) baik partai politik (Parpol) atau pun calon legislatif (Caleg) di semua tingkatan harus mematuhi sekaligus mentaati aturan yang berlaku sehingga tidak boleh lagi melakukan kampanye atau pun berdalih sosialisasi di masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Meski tidak ada anggaran tapi kita tetap akan melakukan patroli di masa tenang ini," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan, Agus Khobir Permana, Minggu 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu  Kuningan, Firman menegaskan, alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya dipasang di sejumlah titik sesuai daerah pemilihan (Dapil) harus dicopot dengan sendirinya oleh para peserta Pemilu karena sesuai jadwal, masa kampanye telah selesai sehingga seluruh peserta Pemilu mesti menghargai masa tenang.

Baca Juga: Kata Bawaslu Kuningan Ada ASN yang Tidak Netral, Siapakah?

Jika masih terlihat adanya APK atau alat peraga sosialisasi (APS), maka Bawaslu bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban sebagaimanamestinya. Tetapi masyarakat umum tidak boleh melakukan hal tersebut karena bukan kewenangannya serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan.

Begitu pula flyer atau bentuk lainnya yang selama ini dipasang di media sosial (Medsos) mesti dihapus karena batas waktu kampanyenya telah habis. Termasuk iklan-iklan di media massa pun mesti dihentikan agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

"Kami mengingatkan pula kepada kawan-kawan wartawan agar selama masa tenang tidak membuat pemberitaan tentang profil caleg, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dan calon presiden (Capres). Atau menayangkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan kampanye," tuturnya.

Baca Juga: Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Wartawan Kuningan Diminta Memberikan Perkembangan Politik Secara Berimbang

Menurutnya, tahapan pemungutan dan perhitungan suara merupakan tahapan yang sangat penting sehingga dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pihaknya memperhatikan beberapa hal. Di antarnaya, membuat himbauan kepada peserta Pemilu terkait, melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang di wilayah kerja masing-masing.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x