Berkoordinasi dengan stakeholder terkait penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang, berkoordinasi dengan stakeholder terkait percepatan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik khususnya jika terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.
Membuat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengoptimalkan aktifitas pencegahan pelanggaran dan memasukannya ke form pencegahan online, melaksanakan pengawasan pada tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024 melalui pemanfaatan dan pengelolaan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) dan menuangkan hasil pengawasannya dalam Form A.
Baca Juga: Beberapa Tahun Tidak Ada, Sekarang Sekda Kuningan Dijadikan Jaminan Kusir
Melaksanakan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan, meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan membuka posko pengaduan masyarakat.
Serta dalam meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu telah menyusun identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News