Kata Bawaslu Kuningan Ada ASN yang Tidak Netral, Siapakah?

- 8 Februari 2024, 18:00 WIB
Bawaslu Kuningan membeberkan langkah penanganan yang dilakukan dalam pengawasan masa kampanye di Rumah Makan Rageman Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur.
Bawaslu Kuningan membeberkan langkah penanganan yang dilakukan dalam pengawasan masa kampanye di Rumah Makan Rageman Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan membeberkan hasil hasil penanganan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemilu termasuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) karena ada aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan tidak netral alias keberpihakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman menyebutkan, pelanggaran Pemilu terjadi di wilayah kota kuda bahkan salah satunya adalah yang berstatus ASN. Karena pihaknya sendiri telah menyelesaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 dengan pelapor atas nama M. Toha (59 tahun).

Warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan tersebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa serta pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah setempat.

Baca Juga: Jika Ingin Pembangunan Kuningan Dilanjutkan, Pilih Caleg NKRI (Nurdin, Ika dan Ridwan) Harga Mati

Sedangkan tindak lanjut dari laporan tersebut yang didasarkan kajian, bahwa terbukti terlapor melanggar netralitas ASN. Begitu pula kepala desa dan perangkat desa serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc sehingga pihaknya merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait.

Seperti untuk PNS direkomenasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala desa dan aparatnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta penyelenggara Pemilu Adhoc ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita telah merekomendasikan pelanggaran kepada mereka tetapi yang menjatuhkan sanksinya adalah masing-masing instansi terkaitnya," ucapnya didampingi komisioner lainnya yang terdiri dari Agus Khobir Permana, Dadan Yuardan Firdaus, Yayan Supriyatna dan Rendi Septian di Rumah Makan Rageman Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur, Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga: Jaman Bupati Acep Purnama Tidak Ada, Sekarang Sekda Kuningan Dijadikan Jaminan Kusir

Berkaitan rekap pelanggaran yang ditindaklanjuti di tingkat kecamatan oleh panitia pegawas pemilu (Panwaslu), ia membeberkan bahwa, ada dua laporan tidak memenuhi syarat formal sehingga dihentikan yakni perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Maleber dan Kecamatan Cigugur.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x