Selanjutnya, temuan pelanggaran administratif di Kecamatan Mandirancan sehingga direkomendasikan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kuningan, temuan pelanggaran perundang-undangan di Kecamatan Kuningan tapi telah direkomendasikan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa ke dinas terkait.
Terakhir, temuan pelanggaran perundang-unadangan di Kecamatan Cidahu dan Kecamatan Sindangagung sehingga pihaknya melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilu. "Dalam menjalankan fungsi pencegahan selama tahapan kampanye, kami berkoordinasi dengan staekholder terkait sekaligus menyampaikan surat himbauan," ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News