Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang seperti dijelaskan Pasal 449 Ayat (2) serta Pasal 509 UU Nomor: 7 tahun 2017, potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.
Adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu.
Aturan larangan tersebut sudah jelas secara gamblang diatur di Pasal 278 Ayat (2), Pasal 523 Ayat (2), Pasal 554 UU Nomor: 7 tahun 2017 serta Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP Nomor: 2 tahun 2017.
"Serta kerawanan lainnya adalah terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman. Persoalan ini dijelaskan di Pasal 24 Ayat (1) PKPU Nomor: 25 tahun 2023," ucapnya, Minggu 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman menegaskan, dalam menyikapi kerawanan di masa tenang tersebut, pihaknya telah menetapkan strategi pencegahan pelanggaran.
Baca Juga: Beberapa Tahun Tidak Ada, Sekarang Sekda Kuningan Dijadikan Jaminan Kusir
Di antaranya, membuat himbauan kepada peserta Pemilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang baik dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan maupun hal lainnya.
Lalu, membuat himbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan/mencopot APK sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda)/stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK di masa tenang. Termasuk mitigasi dan percepatan perekaman dalam hal adanya potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News