Bawaslu Kuningan Ingatkan Kerawanan Masa Masa Tenang, Apa Sajakah?

- 11 Februari 2024, 10:07 WIB
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Masa tenang berlangsung tiga hari dari tanggal 11-13 Februari 2024 tetapi dalam kurun waktu tersebut tidak bisa dianggap sepele karena setelah diidentifikasi ternyata banyak potensi kerawanan sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan mengingatkan hal tersebut kepada seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk taat aturan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menyebutkan, biasanya, kerawanan di masa tenang adalah adanya kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.

Hal ini dilarang sesuai Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 Pertauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Warga Jangan Copot APK, Meski Tidak Ada Anggaran tapi Bawaslu Kuningan akan Patroli di Masa Tenang

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. Hal ini diatur di Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 492 UU Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Konten kampanye yang ada di media sosial (Medsos) belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang.

Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 492 UU Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Baca Juga: Kata Bawaslu Kuningan Ada ASN yang Tidak Netral, Siapakah?

Media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Dimana hal itu diterangkan di Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor: 7 tahun 2017 serta Pasal 54 Ayat (4) PKPU Nomor: 15 tahun 2023.

Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang seperti dijelaskan Pasal 449 Ayat (2) serta Pasal 509 UU Nomor: 7 tahun 2017, potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.

Adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Wartawan Kuningan Diminta Memberikan Perkembangan Politik Secara Berimbang

Aturan larangan tersebut sudah jelas secara gamblang diatur di Pasal 278 Ayat (2), Pasal 523 Ayat (2), Pasal 554 UU Nomor: 7 tahun 2017 serta Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP Nomor: 2 tahun 2017.

"Serta kerawanan lainnya adalah terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman. Persoalan ini dijelaskan di Pasal 24 Ayat (1) PKPU Nomor: 25 tahun 2023," ucapnya, Minggu 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman menegaskan, dalam menyikapi kerawanan di masa tenang tersebut, pihaknya telah menetapkan strategi pencegahan pelanggaran.

Baca Juga: Beberapa Tahun Tidak Ada, Sekarang Sekda Kuningan Dijadikan Jaminan Kusir

Di antaranya, membuat himbauan kepada peserta Pemilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang baik dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan maupun hal lainnya.

Lalu, membuat himbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan/mencopot APK sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda)/stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK di masa tenang. Termasuk mitigasi dan percepatan perekaman dalam hal adanya potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah