Ng-MC di Acara Kampanye Caleg Berujung Petaka, 2 ASN Kuningan Berurusan dengan Bawaslu

- 12 Februari 2024, 18:41 WIB
Bawaslu Kuningan.
Bawaslu Kuningan. /Yan/"KC"/

Sedangkan tindak lanjut dari laporan tersebut yang didasarkan kajian, bahwa terbukti terlapor melanggar netralitas ASN. Begitu pula kepala desa dan perangkat desa serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc sehingga pihaknya merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Ingatkan Kerawanan Masa Masa Tenang, Apa Sajakah?

Seperti untuk PNS direkomenasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala desa dan aparatnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta penyelenggara Pemilu Adhoc ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x