KABARCIREBON - Warga salah satu desa di Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Rt (41 tahun), dinyatakan bersalah pada putusan Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sehingga divonis atau dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Selain itu, didenda sebesar Rp200 juta. Apabila dendanya tidak dibayar sebagaimanaseharusnya, maka mantan perangkat desa dari kota kuda tersebut dijatuhi lagi pidana kurungan selama 2 bulan sekaligus menghukum yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp721.925.500.
Hal itu sesuai Putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Kelas IA Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang pada persidangannya bertindak sebagai Hakim Ketua, Syarif serta Hakim Anggota, Casmaya dan Arwin Kusmaya serta Panitera Pengganti (PP), Asep Peni Latipania.
Baca Juga: Perintahkan Para Kadis Harus Ngamen, Pj Bupati Kuningan Bekali Tiga Jimat Ampuh
Pelaku korupsi perguliran Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) eks dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Atas putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Kelas IA, mantan ketua kelompok simpan pinjam perempuan tersebut menerimanya sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dapat segera melakukan eksekusi," ujar Ketua Kejari Kuningan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Sudiarso, Kamis 14 Maret 2024.
Ia menceritakan bahwa sebelum diproses hukum hingga dijatuhi vonis, mantan aparat desa di daerah Kuningan timur tersebut sempat menjadi buron Tim Gabungan Seksi Intelejen dan Seksi Pidsus Kejari Kuningan melakukan pengintaian di beberapa tempat. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Tasikmalaya.
Baca Juga: Kuningan sebagai Kabupaten Angklung, Nama Tokoh Kujtit selalu Disembunyikan
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa Ketua Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) UPK Amanah Luragung, Rt diduga korupsi sebesar Rp720.000.000 dengan modus kredit fiktif. Kasus tersebut mencuat berawal dari laporan pengaduan karena ada sejumlah warga yang kartu tanda penduduk (KTP)-nya diduga dicatut.
Modus pelaku dengan membuat kredit fiktif sekaligus menahan angsuran pinjaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat, kerugian negaranya mencapai Rp720 juta.
Kejari Kuningan tidak tinggal diam tetapi menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap tersangka namun mangkir alias tidak datang. Setelah dilacak, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah temannya di Kota Tasikmalaya sehingga ditangkap di lokasi bersangkutan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News