KABARCIREBON - Majalengka Anteng dideklarasikan jelang pelaksanaan pemilu kepala daerah 27 November 2024 mendatang. Anteng sendiri merupakan akronim dari aman, netral dan tenang.
Deklarasi Majalengka Anteng dilakukan ASN, Polri serta TNI di sebuah hotel di Majalengka, Rabu 20 Juni 2024. Kegiatan digagas ICMI Orda Majalengka bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara Ketua ICMI Jabar Sutarman dan Ketua Program Doktor IPDN Masyur Ahmad dengan moderator ketua ICMI Orda Majalengka Diding Bajuri.
Kepala BKPSDM Gatot Sulaeman mengungkapkan, pilkada salah satu pesta demokrasi, sebuah kontestasi dimana rakyat yang akan menjadi juri yang akan menentukan siapa pemegang amanah untuk menata masa depan bangsa dalam lima tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, Majalengka Anteng yang merupakan kegiatan bersama antara pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat ini, dalam rangka menjalankan instruksi presiden untuk menjaga suasana kondusif yang aman, netral dan tenang pada Pilkada 2024 oleh unsur ASN, TNI, Polri, tokoh semua lapisan masyarakat di Majalengka," tutur Gatot.
Gatot menilai penting netralitas pada pelaksanaan pilkada yang berlangsung umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Jika ada ASN yang didapati tidak netral, baik sebelum pendaftaran bakal calon maupun setelah ada pendaftaran, akan dilakukan tindakan dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan berkoordinasi pihak Bawaslu.
Ketua ICMI Orda Majalengka, Diding Bajuri menambahkan, netralitas adalah kunci dalam menjaga integritas demokrasi.
“Deklarasi Anteng bersejarah bagi Majalengka dalam mengukuhkan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian, kesatuan, dan keutuhan bangsa di Pesta Demokarsi Pilkada tahun 2024,” ungkap Diding.
Baca Juga: Musim Haji, Pedagang Bunga Kingkong di Majalengka Untung Besar, Segini Harga 1 Kilogram
Prof Mansyur Ahmad mengungkapkan, aturan netralitas ASN masih kurang tegas terutama yang menyangkut sanksi bagi ASN yang terlibat secara terbuka melakukan keberpihakan pada calon kepala daerah. Baik yang terlibat kampanye ataupun bentuk keterlibatan lainnya.
Mengenai SKB juga berbeda dengan ketentuan UU Pemilu, bawa ASN apabila mencalonkan sebagai kepala daerah mengundurkan dirinya setelah ditetapkan KPU menjadi calon tetap.
Ketua ICMI Orwil Jawa Barat, Sutarman menyoroti peran NGO dalam Pemilu, pentingnya partisipasi pendidikan pemilih, butuhnya partisipasi dalam pengawasan pilkada, advokasi, serta fasilitasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pilkada.
Usai seminar, semua kepala OPD, TNI, Polri melakukan penandatanganan bersama ikrar penyelenggaran pemilu dengan integritas yang dilakukan benar – benar netral. (Tati Purwati/Kabar Cirebon)***