KABARCIREBON - Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) secara resmi telah menerbitkan Standar Nasional Kejuaraan Olahraga Pencak Silat (SNKOPS) tertanggal 5 Februari 2023. Aturan penyelenggaraan kejuaraan tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian, Benny Sumarsono dan Sekretaris Jenderal Teddy Suratmadji.
Untuk itu, wajib bagi para pesilat atau perguruan silat yang ada di Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu bahkan seluruh pesilat di Indonesia harus mematuhi SNKOPS sebagai standar penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat.
Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pertandingan baik yang bersifat kategori pemasalan atau pun prestasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar sekaligus mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak. Jangan sampai, pihak penyelenggara kejuaraan malah mengabaikan atau tidak menggubrisnya.
Bagi yang ngeyel, IPSI di semua tingkatan sesuai dengan tingkat kejuaraannya dapat menghentikan atau menarik kembali rekomendasi kejuaraan Pencak Silat sehingga sudah seharusnya, para penyelenggara pertandingan mulai menerapkan ketentuan aturan yang berlaku.
Sedangkan yang melatarbelakangi terbitnya SNKOPS adalah karena penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembinaan dan peningkatan prestasi olahragawan sekaligus tenaga keolahragaan lainnya pada tingkat daerah/provinsi, nasional dan internasional.
Era industri olahraga mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga merupakan suatu kegiatan yang menarik, dinamis dan kompleks. Menariknya karena bisa menghadirkan penonton, menjadi ajang promosi bisnis, membuka lapangan pekerjaan yang kesemuanya mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah plus menjadi industri keolahragaan.
Dinamisnya, dengan keinginan penonton dan penyelenggara kejuaraan akan terus berkembang seiring perkembangan kehidupan masyarakat dan teknologi keolahragaan serta kemajuan yang bersipat global. Sedangkan kompleksnya, karena kejuaraan Pencak Silat memerlukan pengelolaan yang baik dan memenuhi berbagai persyaratan. Maka harus dikelola secara efektif dan efesien serta memenuhi standar daerah, nasional dan internasional.