KABARCIREBON - Setelah membahas aturan main harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara kejuaraan Pencak Silat kategori pemasalahan, kini akan dibahas pula aturan pertandingan kategori prestasi berdasarkan Standar Nasional Olahraga Kejuaraan Olahraga Pencak Silat 2023 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) tertanggal 5 Februari 2023.
Even organizer (EO) yang menjadi penyelenggaraan Pencak Silat kategori prestasi tidak bisa dibuat secara mendadak atau hanya lingkup orang-orang terentu saja namun mesti berbadan hukum. Dalam kategori ini, pertandingannya boleh semua tingkatan. Artinya, bisa tingkat kabupaten, provinsi, nasional maupun internasional serta open.
Namun pihak EO wajib menunjukan terlebih dahulu dokumen akreditasi nasional dari lembaga atau instansi berwenang sekaligus melakukan kemitraan dengan pengurus IPSI sesuai tingkatan penyelenggaraannya. Misal, tingkat kabupaten/kota bermitra dengan Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota (Pengkab/Pengkot) IPSI, tingkat provinsi dengan Pengurus Provinsi (Pemprov) IPSI, tingkat nasional, internasional dan open wajib bermitra dengan PB IPSI dan PERSILAT.
Dengan demikian, setiap even pertandingan Pencak Silat sesuai tingkatannya dapat terpantau sekaligus kualitasnya juga tidak diragukan lagi karena kualitas atau kemampuan para juara setiap nomor kelas di tingkat nasional bakal sangat berbeda dengan tingkat kabupaten.
Sedangkan struktur organisasi penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat wajib dilengkapi dengan uraian yang jelas tentang tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan sekaligus memiliki surat keputusan dari pengurus IPSI sesuai tingkatan kemitraannya.
Kalau di kejuaraan Pencak Silat kategori pemasalan, tiga bulan pengajuan rekomendasi ke IPSI namun kejuaraan Pencak Silat kategori prestasi justru harus minimal 6 bulan sebelumnya dan wajib mengajukan pula permohonan audensi dengan pengurus IPSI sesuai tingkatannya supaya maksud dan tujuannya jelas.
Sebelum persyaratan administrasi lengkap (rekomendasi), penyelenggaran/panitia pelaksana tidak diperbolehkan menyebarkan proposal/flyer kepada perguruan atau calon peserta karena jika ketahuan, maka resikonya rekomendasi tidak akan diterbitkan sebagaimanamestinya sehingga mesti patuh.