Penjelasan serupa diungkapkan Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman. Dijelaskan dia, dalam pelaksanaan shalat Idulfitri yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.
Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah. Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter.
"Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas,"tuturnya.
Usai berdikusi Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka langsung membuat surat edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dan kaifiyat takbir serta Idulfitri di masa pandemi Covid-19.
SE itu ditandatangani langsung oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB. Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT. (Jejep)