Shalat Idul Fitri Dibolehkan, Takbir Keliling dan Ziarah Kubur Dilarang di Majalengka

- 18 Mei 2020, 18:54 WIB

Penjelasan serupa diungkapkan Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman. Dijelaskan dia, dalam pelaksanaan shalat Idulfitri yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah. Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter.

"Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas,"tuturnya.

Usai berdikusi Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka langsung membuat surat edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dan kaifiyat takbir serta Idulfitri di masa pandemi Covid-19. 

SE itu ditandatangani langsung oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB. Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT. (Jejep)

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x