Shalat Idul Fitri Dibolehkan, Takbir Keliling dan Ziarah Kubur Dilarang di Majalengka

- 18 Mei 2020, 18:54 WIB

Peserta dalam rapat tersebut para Kepala KUA, pejabat di lingkungan Kemenag Majalengka, pimpinan ormas dan tamu undangan lainnya. 
Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan bersama MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan. 

Tujuannya untuk merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Kesimpulannya dari diskusi ini, kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan shalat taraweh, shalat rawatib, shalat jum'at, shalat idul fitri, takbiran di masjid, asalkan mematahui protokol kesehatan secara ketat,"tegas Yayat. 

Alasan Majalengka mempersilakan kaum muslimin melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi ini, sambung dia, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.  

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona,"papar Yayat. 

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x