Polisi Selidiki Akun FB Penyebar Berita Hoaks Selingkuh Ketua DPRD Indramayu

- 5 Agustus 2020, 09:00 WIB

INDRAMAYU,(KC Online).- Kepolisian Resor Indramayu menggandeng Polda Jabar untuk menyelidiki sekaligus mengungkap identitas pemilik tujuh akun Facebook (FB). Keterlibatan Polda dalam pengungkapan kasus tersebut dengan pemanfaatan penggunaan perangkat teknologi terhadap siapa penyebar berita bohong skandal Ketua DPRD Indramayu.

Pasalnya ketujuh akun disasar dengan tuduhan pelanggaran Undang Undang Informatika Transaksi Elektronik (ITE). Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru kepada wartawan mengatakan, penyelidikan kasus yang dikenal masyarakat dengan sebutan skandal 'Kelapa Gading' akan dikoordinasikan dengan pihak Polda.

Langkah yang dilakukannya, kata dia, merupakan bagian dari penanganan perkara tersebut. " Pasti kami koordinasikan. Mengenai cara pengungkapan, itu teknik kami di kepolisian yang tidak bisa disampaikan ke publik, " ucapnya, Selasa (4/7/2020).

Terkait pemeriksaan para saksi,  Hamzah menjelaskan, pihaknya masih mencermati materi laporan dan alat bukti yang sudah terkumpul. Selanjutnya, jika semua sudah tersusun, penyidik pasti akan melakukan pemanggilan para saksi. "Masih dikoordinasikan di internal kami. Lagi pula, laporannya baru sehari. Pasti akan kami tangani dengan baik, " tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh akun FB dituding telah menyebarkan berita bohong mengenai kasus perselingkuhan Ketua DPD Golkar hasil Musda 16 Juli 2020 yang juga Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin. Mereka dinilai telah mencemarkan nama baik Syaefudin atas tudingan perselingkuhan dengan bakal calon bupati (bacabup) Ami Anggraeni dengan sebutan skandal 'Kelapa Gading'.  Kasus tersebut oleh Mahpudin, SH sebagai kuasu hukum Syaefudin telah dilaporkan ke Polres Indramayu, pada Senin (3/8/2020) kemarin. (Udi/KC)

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah