BPJamsostek Salurkan Klaim Jaminan Kematian Senilai Rp 42 Juta

- 25 Februari 2021, 20:52 WIB

CILEDUG, (KC Online).-

BPJamsostek Cirebon, memberikan jaminan Kematian bagi ahli waris pesertanya. Kepala BPJamsostek Cirebon, Mulyana mengatakan, klaim jaminan bagi tenaga kerja yang sudah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, misalnya meninggal dunia.

Klaim tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Salah satunya, saat ada salah seorang guru SDN 2 Tenjomaya, Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon. "Setelah berkas lengkap, langsung diproses dan diberikan pada ahli waris santunan kematian senilai Rp 42 juta," katanya, beberapa hari lalu.

Mulyana menjelaskan, peran pemda untuk berpartisipasi dalam keanggotaan BPJamsostek terkesan masih minim. Sehingga perlu untuk dimaksimalkan, agar ASN maupun non ASN menjadi keanggotaan BPJamsostek.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11/2014, ada dua hukum publik, satu di antaranya BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJamsostek. Maka diperlukan peran pemerintah untuk sosialisasi BPJamsotek ini dan bila perlu dianggarkan dari pemda untuk ASN dan non ASN," jelasnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah