MAJALENGKA, (KC Online).-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka meluncurkan program Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker) di lingkungan Pemkab Majalengka, Rabu (24/3/2021). Program ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola persuratan elektronik, disposisi surat dan pengarsipanya secara elektronik. Sehingga akan memudahkan dalam mengeksekusi surat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka H. Gatot Sulaeman, mengungkapkan, dasar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PAN-RB No.06 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Majalengka No.11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar di Lingkungan Pemkab Majalengka.