KUNINGAN, (KC Online).-
Sebagai upaya yang tepat untuk mengembalikan dan meningkatkan kewibawaan serta citra penegak hukum, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mencanangkan sekaligus menerapkan zona berintegritas menuju wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2019, pihaknya melaksanakan penandatanganan piagam deklarasi komitmen bersama zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang diawali oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Lalu, perwakilan Polres Kuningan, Kodim 0615, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Febri Purnamavita, Ketua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Gumilar Budirahayu dan seluruh pegawai Kejari Kuningan.
Menurutnya, penerapan zona berintegritas adalah cara yang tepat untuk mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra menuju wilayah bebas KKN, yang diiringi dengan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi kejaksaan secara sungguh-sungguh dan konsekuen.