PN Cirebon Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon

- 7 April 2021, 17:36 WIB

CIREBON,(KC Online).-

Pengadilan Negeri Cirebon melakukan eksekusi terhadap delapan ruko yang terletak di Jalan Winaon, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (7/4/2021). Empat ruko di antaranya sudah dikosongkan sebelum proses eksekusi, sementara empat ruko lainnya belum dilakukan pengosongan saat eksekusi berlangsung. Empat ruko ini dieksekusi paksa setelah proses an manning atau penyerahan objek eksekusi secara sukarela tidak dilakukan oleh tergugat. Penggugat sendiri adalah Wika Tendean, seorang pengusaha Cirebon. Sementara empat ruko yang dieksekusi tersebut telah didiami oleh pihak lain tanpa menyewa selama bertahun-tahun.

Pantauan KC Online, eksekusi sudah berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan terlihat berada di lokasi. Pintu masuk menuju Pasar Kanoman dari arah Jalan Winaon disekat sehingga pengguna jalan tidak bisa melewati jalan tersebut. Salah satu dari empat ruko yang dieksekusi ditempati oleh pihak lain untuk berjualan kue. Usai pihak PN Cirebon membacakan putusan eksekusi, pihak lain yang menempati ruko tersebut tampak pasrah tanpa melakukan perlawanan. Satu demi satu barang-barang dari dalam ruko diangkut dengan menggunakan truk.

"Pemohon yaitu Wika Tendean, eksekusi dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana bermula pada 2017 lalu terdapat gugatan terkait keberadaan ruko ini, pihak Wika Tendean sebagai penggugat menang di tingkat pengadilan, kemudian ada banding tapi menguatkan putusan pengadilan, hingga tingkat kasasi tergugat kalah karena ditolak," ujar juru bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko.

Aryo menambahkan, dalam proses an manning yang berlangsung selama 16 hari, empat penghuni yang mendiami ruko milik Wika Tendean ini tidak bersedia menyerahkan ruko secara sukarela.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x