Selama Pandemi, Pekerja Migran Menurun Drastis

- 7 April 2021, 21:51 WIB
BUPATI Cirebon, Imron Rosyadi, membuka kegiatan desiminasi peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4/2021).* KC/IWAN
BUPATI Cirebon, Imron Rosyadi, membuka kegiatan desiminasi peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4/2021).* KC/IWAN

SUMBER, (KC Online).-
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, membuka kegiatan desiminasi peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kegiatan yang diperuntukan bagi CPMI asal Kabupaten Cirebon diberikan materi melalui penguatan program desa migran produktif di salah satu hotel kasawan Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4/2021).
Imron mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini sektor ketenagakerjaan dengan kondisi permasalahan yang dihadapi. Sehingga, masih ada kesenjangan antara kesempatan kerja di dalam negeri yang terbatas oleh tingginya angka pencari kerja.
Kondisi tersebut, kata Imron, telah menjadi penyebab meningkatnya angka pengangguran terbuka di Kabupaten Cirebon. Dimana, saat ini angka pengangguran di Kabupaten Cirebon mencapai angka 11,52 persen. "Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya dalam penyediaan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Namun, alternatif atau pilihan bermigrasi bekerja keluar negeri merupakan suatu hak bagi masyarakat," kata Imron.
Menurut Imron, berdasarkan data yang terintegrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Cirebon, pada tahun 2019 PMI asal Kabupaten Cirebon mencapai 9.931 orang. Sedangkan pada tahun 2020 jumlahnya mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, yakni sebanyak 2.803 orang.
Di Jawa Barat sendiri, kata Imron, Kabupaten Cirebon menjadi salah satu kantong PMI terbesar kedua setelah Indramayu. Tingginya minat masyarakat menjadi PMI, Pemkab Cirebon perlu mengantisipasi tingkat kerentanan permasalahan yang muncul dengan mempersiapkan peningkatan layanan perlindungan PMI asal Kabupaten Cirebon.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, bahwa yang dimaksud memberikan perlindungan itu dimulai dari perlindungan sebelum kerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja," kata Imron.
Oleh karena itu, lanjut Imron, sebagai wujud komitmen Pemkab Cirebon dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, maka dengan diselenggarakannya kegiatan desiminasi peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI dan PMI melalui penguatan program desa migran produktif, akan menekan jumlah PMI non prosedural.
Selain itu, juga bisa mewujudkan masyarakat yang produktif dan keluarga sejahtera di desa asal PMI. "Kita juga menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan migrasi di tingkat desa, memberdayakan keluarga PMI dan PMI purna, dan mendorong peran aktif pemdes pada desa asal PMI dan seluruh pemangku kepentingan," tukasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kabupaten Cirebon, Ade Sutardi, menambahkan, Pemkab Cirebon juga telah mendirikan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk memberikan layanan kepada CPMI atau PMI.
Namun, ia mengakui LTSA masih memiliki kekurangan, di antaranya penerbitan paspor. Hal itu, karena Pemkab Cirebon belum memiliki mesin alat cetak paspor.
"Kegiatan diseminasi ini sangat tepat dilaksanakan pada saat ini. Mengingat sejak ada wabah Covid-19 kegiatan penempatan PMI keluar negeri dihentikan sementara. Penempatan mulai dilaksanakan kembali pada bulan Januari 2021 kemarin," paparnya.
Ia berharap, dengan kegiatan tersebut akan terbangun sinergitas layanan perlindungan PMI dari mulai pemdes, pemda, pemprov sampai pemerintah pusat serta adanya kerjasama dari pihak swasta dan pemerhati PMI.
"Saya mengharapkan kepada para kuwu, camat, kepala perangkat daerah yang membidangi, agar aktif memberikan perlindungan bagi warga Kabupaten Cirebon yang ingin bekerja keluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya. (Mamat/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah