KUNINGAN, (KC Online).-
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menunjukan keseriusan Pemkab Kuningan dalam melindungi warganya dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan.
“Aturan ini tidak melarang orang merokok, tetapi lebih menegakkan etika. Agar orang tidak merokok sembarangan, sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. Kedepannya diharapkan, seluruh warga Kuningan bisa mematuhi aturan KTR ini,” kata Sekda H Dian Rachmat Yanuar, dalan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR, di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kuningan, Senin (12/4/2021).
Ia mengungkapkan, , merokok merupakan faktor risiko penyakit tidak menular, seperti hipertensi, penyakit paru-paru, jantung, ginjal dan sebagainya. Penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta (komorbid). Kemudian orang dengan komorbid merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19. Bahkan jika sudah terpapar, akan memperparah gejala serta memiliki risiko kematian lebih tinggi.