Polisi Ciduk 44 Pelaku Narkoba

- 9 Mei 2021, 22:25 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Satuan Reserse Narkotika Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Indramayu menciduk 44 pelaku narkoba. Puluhan tersangka yang diamankan itu terdiri dari kurir, pengecer dan pengedar. Keberhasilan petugas setempat dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2021 kemarin dari 34 TKP.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintetis atau gorila, 194 butir psikotropika serta 18.474 butir obat keras terbatas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini meringkuk dalam sel tahanan Polres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar jumpa pers, Kamis (6/5/2021) mengatakan, dalam menjalankan perbuatannya para tersangka memiliki peran masing-masing.

Diantaranya berperan sebagai kurir, pengedar dan pengecer. Pelaku ini, kata dia, dari kelompok yang berbeda-beda.  Dan yang paling dominan, sejumlah penangkapan kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah terbongkarnya praktik jual beli tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Pasalnya, transaksinya lewat situs belanja online dan medsos. Karena kejelian dan keuletan petugas, akhirnya berhasil mengungkap praktik itu. Bahkan menyita tembakau sintetis seberat 39,02 gram dan 1.554 butir psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCl, Riklona dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah