MAJALENGKA, (KC Online).-
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (prokes) Rabu (7/7/2021) mengadili empat pelaku usaha yang melanggar prokes. Keempat perusahaan terjaring petugas, karena tidak menyediakan fasilitas prokes di tempat usahanya.
Mereka terkena sanksi hukum berupa tipiring sidang di tempat serta denda yang harus dibayar sesuai Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Wakapolres Majalengka Komisaris Sumari didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Siswo DC Tarigan mengungkapkan, empat pelaku usaha yang melanggar prokes yakni counter handphone 2 orang, minimarket 1 orang dan 1 toko meubeuler. Mereka tidak menyediakan alat prokes berupa handsanitizer atau tempat pencuci tangan dan sabun, alat pengecakan suhu tubuh dan sebagainya