Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru Ngaji Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Oktober 2021, 08:44 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Oknum guru ngaji berinisial NR alias N divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Dalam sidang putusan secara virtual yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman serta hakim anggota Yanto Haryanto dan Andi Yusuf, bertempat di ruang sidang pengadilan setempat, Kamis (21/10/2021).

Menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa NR alias N tersebut dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum serta memenuhi semua unsur dari pasal 76D undangan-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Secara tegas Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman mengatakan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan kesusilaan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NR alias N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut dengannya, maka menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim di Persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan menyampaikan, yang menjadi faktor terhadap penjatuhan hukuman kepada terdakwa tersebut adalah karena adanya hal-hal yang memberatkan yaitu melakukan perbuatan asusila di tempat ibadah. Selain itu, terdakwa yang merupakan tenaga pendidik di bidang agama seharusnya bisa menjadi contoh, bukan malah melakukan perbuatan yang justru melanggar norma agama itu sendiri.

"Terdakwa, penasehat hukum terdakwa, maupun penuntut umum jika tidak menerima dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal ini bisa dilakukan dalam tujuh hari setelah putusan," ungkap Indrawan.

Sementara itu, Pengacara Korban, Toni RM, mengaku menerima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa, hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

"Kalau misalkan terdakwa mau banding itu hak terdakwa bersama penasehat hukumnya, tapi saya akan selalu menyaksikan bagaimana nanti hakim pengadilan tinggi dalam memutus untuk keadilan," tandasnya. (Wawan)

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x