MAJALENGKA, (KC Online).-
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam serta Komisi IV DPR RI melepasliarkan 7 ekor satwa dilindungi, di Bumi Perkemahan Panten, Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, Kamis (28/10/2021).
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Indra Expliitasia mengungkapkan, ketujuh satwa dilindungi yang dilepasliarkan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut, yakni elang bondol sebanyak 2 ekor, elang ular bido 2 ekor serta 3 ekor kucing hutan.
“Pelepasan satwa predator ini merupakan kerja sama yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat KKH dan BBKSDA Jawa Barat. Satwa-satwa predator tersebut merupakan hasil rehabilitasi setelah diserahkan dari masyarakat kepada Balai Konservasi,” katanya.