Pelanggar KTR Harus Dikenakan Sanksi Tegas

- 11 November 2021, 06:04 WIB
Emsul/KC SEJUMLAH peserta  mengikuti sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di sebuah hotel berbintang Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Rabu (10/11/2021).*
Emsul/KC SEJUMLAH peserta mengikuti sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di sebuah hotel berbintang Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Rabu (10/11/2021).*

KUNINGAN, (KC Online).-

Pelaku pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR), harus dikenakan sanksi sesuai aturan. Karena Kabupaten Kuningan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan morokok di sembarang tempat.

“Kepala SKPD harus berani menegur secara lisan dan tertulis, terhadap pelaku pelanggaran KTR di wilayah kerja masing-masing. Apabila teguran tidak dihiraukan, diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Apabila  yang menemukan pelanggaran itu adalah Tim Pembinaan/Pengawasan KTR, maka diterbitkan surat tilang dan menyita kartu identitas. Laporan administratif harus diproses dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Deny Mutafa, dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup No 11 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di sebuah hotel berbintang Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Rabu (10/11/2021).

Ia mengungkapkan, KTR adalah tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Sedangkan tempat khusus untuk merokok adalah ruangan terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, khusus untuk merokok di kawasan KTR. Kemudian pengawasan merupakan aktivitas yang dilakukan dalam upaya pengendalian penyelenggaraan suatu kegiatan. Sedangkan penertiban adalah proses/cara yang dilakukan dalam rangka penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah