Cegah Kebocoran Pajak, KPK Pasang Alat Transaksi Online, Wajib Pajak Tak Bisa Menggelapkan Pajak

- 21 November 2021, 22:00 WIB
 TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC
TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC

Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemkab Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati Cirebon No. 53 Tahun 2019 tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Diharapkan nantinya pelaku usaha, khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di setiap tempat usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Bapenda telah memasang sedikitnya 80 alat untuk pelaku usaha dan rencana untuk tahun 2022 sebanyak 100 alat perekam data transaksi yang telah diajukan kepada bank bjb. Di mana melalui tapping box dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga pengusaha atau pelaku usaha akan tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menjelaskan, pemasangan tapping box bagi pelaku usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban saat membayar pajak sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak.

"Dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemasangan alat perekam transaksi usaha ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak, pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui. Ke depan seluruh obyek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir akan di pasang alat perekam transaksi usaha", ujarnya.(Mamat)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x