Cegah Kebocoran Pajak, KPK Pasang Alat Transaksi Online, Wajib Pajak Tak Bisa Menggelapkan Pajak

- 21 November 2021, 22:00 WIB
 TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC
TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC

Dengan adanya alat perekam transaksi usaha, penyimpangan pendapatan dapat dicegah. Sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah karena data tercatat secara elektronik sehingga dapat dipastikan pendapatan asli daerah (PAD) juga akan lebih meningkat.

KPK mendorong kerja sama antara pemda dan Bank Pembangunan Daerah untuk melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggelapan pajak serta agar pemda mendapatkan data realisasi pajak secara real time.

“Dengan implementasi tax online ini memudahkan pemda dalam melakukan monitoring pajak. Perlu masyarakat ketahui, dengan adanya dashboard monitoring tersebut maka KPK juga turut serta memantau atas realisasi pajak pada masing-masing wajib pajak. Untuk itu kepada wajib pajak agar alat perekam yang sudah terpasang wajib dipergunakan seoptimal mungkin,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti, di sela pantauannya, Jumat (19/11/2021).

Linda, sapaan akrabnya, mengatakan, alat perekam transaksi dengan fungsinya untuk merekam data transaksi yang ada di wajib pungut pajak. Maka hal ini dapat mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pungut pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai transaksi sebenarnya.

“Perlu masyarakat ketahui, beban pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan kewajiban konsumen dan konsumen menitipkan kepada pelaku usaha. Atas titipan tersebut wajib disetorkan kepada pemda sesuai dengan tarif pajak yang sudah ditetapkan. Jika tidak diserahkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah maka termasuk dalam satu bagian perilaku korupsi. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha mendukung pemasangan alat rekam pajak ini demi kemajuan daerah," terang dia.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x