Gawat, Pengusaha Menolak Kenaikan Upah Buruh

- 1 Desember 2021, 21:53 WIB
 ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC
ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC

MAJALENGKA, (KC Online).-

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Majalengka menyatakan keberatan dengan  adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360.000  yang dinilai tidak ada dasar perhitunganya atau tidak mengacu pada aturan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan.

Ketua APINDO Majalengka Dinar Tisnawati mengatakan, APINDO Majalengka akan berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan  yang menetapkan besaran kenaikan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp 36.000.

Nilai sebesar itu dianggap sah dan legal karena ditempuh melalui mekanisme dan disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka dengan menghadirkan akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya juga perwakilan buruh.

"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Kami berharap gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten yang sudah ditempuh. Dan seyogianya rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur ini tidak mengubah hasil rapat pleno," ungkap Dinar.

Dia menyebutkan, apabila nanti Pemprov Jabar ternyata lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Majalengka seperti yang dikehendaki buruh saat melakukan aksi demo, pihaknya kini masih melakukan pembahasan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi hal tersebut.

Hanya katanya, APINDO Majalengka tidak ingin mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh APINDO di kabupaten/kota lain dengan melaporkan Pemerintah karena mengusulkan kenaikan UMK 2022 yang dianggap menyalahi aturan.

"Hal ini sangat diluar rencana dan akan sangat memberatkan. Langkah teknis apa yang akan ditempuh APINDO ke depan jika UMK naik sesuai ajuan pemda, ini belum bisa kami sampaikan. Yang saya tahu Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, hanya semoga saja Majalengka tidak mengambil langkah seperti kabupaten lain yang sudah lebih dulu bersikap," ungkapnya yang tetap berharap UMK Majalengka tahun 2022 bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku agar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yang dikhawatirkan menurut Dinar adalah, kondisi ini akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.

"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi iklim investasi ke depan," demikian tegas Dinar.

Sebelumnya Bupati Majalengka menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 560/1097/DK2UKM/2021 tertanggal 25 November 2021 perihal, Penyampaian Aspirasi Pencabutan Rekomendasi UMK Majalengka Tahun 2022.

Iisi surat di antaranya adalah pertama, mencabut surat rekomendasi Bupati Majalengka  Nomor 561/1866/DK2UKM tanggal 24 November 2021 tentang Rekomendasi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2022. Pada poin dua serikat pekerja/buruh menolak hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka tanggal 24 November 2021.

Di poin tiga, bupati mengusulkan kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp 2.369.000 atau naik sebesar 18 persen. Alasan kenaikan tersebut didasari adanya aksi buruh dari serikat pekerja.(Tati)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x