Selain itu, Bidang Pidsus Kejari Indramayu juga telah mengeksekusi delapan orang dari 4 perkara di mana salah satunya adalah Iman Supardi yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 6 tahun. "Kita berhasil membuat mereka menyerahkan diri dengan langkah-langkah tertentu," katanya.
Dari beberapa kasus tersebut, Kejari Indramayu berhasil menarik uang pengganti sebesar Rp 122.000.000 dari perkara Bank BJB, Rp 73.175.000 perkara Iman Supardi dan Rp. 50.000.000 perkara Solikhin.(Ratno)