Dugaan Maling Anggaran Penanaman Mangrove dan Dana Bumdes Disidik Kejari

- 12 Desember 2021, 21:58 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Kamis (9/12/2021), merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, bertepatan dengan hal tersebut, Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Mario Vegaz Pardamean Tanjung mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang dan telah ditangani  Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021.

Ada dua perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan belum penetapan tersangka, dua perkara sudah dilakukan tuntutan serta dua eksekusi. Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021 ini, ada dua perkara yang dalam penyelidikan yaitu soal dugaan tipikor kegiatan penanaman mangrove dan penyelewengan dana badan usaha milik desa (Bumdes) Jaya Makmur Kedungdawa.

“Keduanya sedang dalam proses, untuk sampai tahapan ketetapan tersangka masih butuh waktu," kata Vegas, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan, terdapat dua perkara telah sampai pada tahapan penuntutan tipikor yang berhasil disidangkan dan dibuktikan di pengadilan. Yaitu dugaan tipikor terkait sarana dan prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas nama Hadi Joko Pramono, dituntut 4 tahun, dan sekarang sudah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Abdul Rohmat dan kawan-kawan terkait dugaan tipikor dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) PT Bank BJB sebesar Rp 645.000.000, di mana ada empat orang yang diberi vonis berbeda-beda antara 4 sampai 5 tahun.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x