Forum Kuwu Desak Perpres DD Direvisi, Yuningis: Kewenangan Desa Harus Dikembalikan

- 13 Januari 2022, 08:41 WIB

BABAKAN, (KC Online).- Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendesak revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104/2021, mengenai Dana Desa (DD). Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori mengatakan, Perpres Nomor 104 tahun 2021 terutama pada pasal 5 ayat 4 harus segera direvisi, karena terkesan bertentangan dengan kewenangan desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan demikian, desa berwenang untuk mengatur dan mengurus desa sesuai dengan hasil musyawarah, sesuai dengan mandat dari musyawarah desa (Musdes)," katanya, Rabu (12/1/2022).

Kuwu Desa Cibogo Kecamatan Waled ini menjelaskan, saat ini seluruh pemerintah desa sudah memutuskan anggarannya melalui musdes. Namun dengan adanya Pepres 104/2021,  hasil Musdes yang sudah diputuskan bersama masyarakat, akan batal dilaksanakan.

"Kami bersama para kuwu atau kepala des se-Indoesia telah berupaya maksimal agar Perpres tersebut direvisi atau dicabut dengan mendatangi DPR RI, namun belum membuahkan hasil. Secara otomatis, tidak bisa dilaksanakan hasil Musdes tersebut dan tentunya akan menimbulkan konflik di masyarakat, terlebih janji politik kuwu saat kampanye. Jadi, seolah-olah kuwu tidak menepati janji," jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah