Perpres 104/2021, Ujian Bagi para Kuwu

- 16 Januari 2022, 22:24 WIB
Wakil Ketua FKKC, H Lili Mashuri.* Ist/KC
Wakil Ketua FKKC, H Lili Mashuri.* Ist/KC

CIREBON, (KC Online).-

Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) mengimbau kepada rekannya agar tidak terpaku pada Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 mengenai Dana Desa. Dana Desa bisa laksanakan asalkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Bagi kami, 40 persen anggaran Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa. Misalnya, hanya beberapa orang saja yang terdampak Covid-19, maka tidak perlu 40 persen anggaran dialokasikan untuk program tersebut. Bisa saja dialihkan untuk pembangunan desa," kata Wakil Ketua FKKC, H Lili Mashuri, akhir pekan kemarin.

Kuwu Desa Cipeujeuhkulon, Kecamatan Lemahabang ini mencontohkan, bila suatu desa masyarakatnya sudah mapan dan sebagian besar mulai bangkit ekonomi, tentu penerima BLT DD akan berkurang. Sehingga sisa dari Dana Desa yang 40 persen bisa dialihkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Asalkan melalui musyawarah desa. Yang utama dilakukan pihak desa, melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan dan memilah penerima bantuan agar jangan sampai dobel. Misalnya 2021, salah seorang warga terkena PHK dan mendapatkan bantuan, kemudian awal 2022 sudah kembali bekerja, maka tahun ini bantuan tersebut dialihkan ke orang lain," jelasnya.

Dirinya mengimbau pada seluruh masyarakat untuk memahami keadaan desa. "Kedewasaan masyarakat yang mendapatkan bantuan sangat diperlukan guna pencapaian program bantuan tepat sasaran dan para kuwu untuk dapat mengedukasi warganya mengenai program bantuan Pemerintah," imbau Lili.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori mengungkapkan, Perpres Nomor 104 Tahun 2021, terutama pada Pasal 5 ayat 4 harus segera direvisi  karena bertentangan dengan kewenangan desa.

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, desa berwenang untuk mengatur dan mengurus desa sesuai dengan hasil musyawarah, sesuai dengan mandat dari musyawarah desa (Musdes)," ungkapnya.

Kuwu Desa Cibogo Kecamatan Waled ini menjelaskan, saat ini seluruh pemerintah desa sudah memutuskan anggarannya melalui Musdes. Namun dengan adanya Pepres 104/2021,  hasil Musdes yang sudah diputuskan bersama masyarakat bisa batal dilaksanakan.

"Kami bersama para kuwu atau kepala des se-Indoesia telah berupaya maksimal agar Perpres tersebut direvisi atau dicabut dengan mendatangi DPR RI, namun belum membuahkan hasil. Karena secara otomatis tidak bisa dilaksanakan hasil Musdes tersebut dan tentunya akan menimbulkan konflik di masyarakat. Terlebih janji politik kuwu saat kampanye. Jadi, seolah-olah kuwu tidak menepati janji," jelasnya.

Dirinya mengimbau pada para kuwu untuk tetap optimistis dalam membangun desa dan melaksanakan anggaran yang ada sesuai aturan. Selain itu, gali potensi desa untuk menambah PADes.

"Kami siap melaksanakan apa pun keputusannya, tapi kami minta yang terbaik. Pepres ini harus direvisi, suka tidak suka, dana desa harus kembali menjadi kewenangan desa. Selain itu, bupati, anggota DPR dan DPRD provinsi juga daerah, untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat 4 tahun 2001 pada Perpres 104/2021 tersebut," harap pria yang biasa dipanggil Ahud.(Supra)

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x