Selain itu, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota juga sedang mencari alat bukti lainnya. Hal ini dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, korban S sempat melakukan pembacokan dan membawa senjata tajam sehingga memungkinkan untuk dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan tersangka S menggunakan sajam dan membacok AZ juga. Jadi bisa dikenakan kepada korban pasal 351 ayat 1 atau UU darurat kepemilikan senjata tajam," katanya.(Fanny)