Rektor IAIN Cirebon: SE Menag tentang Pengeras Suara di Masjid Menandakan Negara Hadir untuk Keharmonisan

- 26 Februari 2022, 19:56 WIB

CIREBON, (KC Online).-

Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, H. Sumanta Hasyim memberikan penilaian tiga aspek penting mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Menurutnya, SE Menag No 05 tahun 2022 tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatur regulasi kehidupan sosial yang mengantarkan keharmonisan kehidupan sosial.

"Dengan adanya SE ini menandakan negara hadir dalam mengatur regulasi kehidupan sosial yang mengantarkan keharmonisan kehidupan sosial," kata Sumanta, Sabtu (26/2/2022).

Selanjutnya, Sumanta juga mengatakan SE tersebut merupakan bentuk menghargai hak- hal warga negara untuk hidup nyaman, hidup berdampingan, saling menghargai satu sama lainnya di tengah kehidupan yang plural atau majemuk.

"SE itu juga sebagai bagian implementasi dari nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan, saling menghargai dan toleran (tasamuh) terhadap sesama," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah