Pengedar Sabu Ditangkap, Agus Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 7 April 2022, 22:17 WIB
 KASAT Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja,bersama anggota menunjukan barang bukti milik tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).* Ist/KC
KASAT Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja,bersama anggota menunjukan barang bukti milik tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (7/4/2022).* Ist/KC

CIREBON, (KC).-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu yang berinisial AS (28 tahun). Tersangka diamankan pada 17 Maret 2022 lalu, sekira pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. "Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu," kata Danu.

Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka. Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS, jumlah barang bukti sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan dan lainnya. Hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karena dari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah