Bupati Kuningan Naikkan Honor Tenaga Harian Lepas

- 24 April 2022, 22:20 WIB
Emsul/KC BUPATI Kuningan H Acep Purnama.*
Emsul/KC BUPATI Kuningan H Acep Purnama.*

KABARCIREBON- Sebagai bentuk perhatian karena kinerjanya dianggap cukup luar biasa, Pemerintah Kabupaten Kuningan menaikan honorarium para tenaga harian lepas (THL) yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Baik yang berstatus guru di setiap sekolah maupun yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 910/KTSP.447-BPKAD/2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Kuningan tahun 2021, honorarium THL masa kerja 0-5 tahun yang tadinya Rp 150 ribu dinaikkan menjadi Rp 250 ribu. Masa kerja 5-10 tahun yang sebelumnya Rp 200 ribu menjadi Rp 350 ribu. Dan masa kerja di atas 10 tahun yang tadinya Rp 400 ribu menjadi Rp 600 ribu.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati H. Acep Purnama yang telah merespon keinginan sekaligus harapan kenaikan honorarium THL,” kata Guru SDN 1 Ciporang, Titih Kartikasari (39 tahun), Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, kenaikan honorarium sekaligus pembayaran rapel 11 bulan yang telah dilakukan sekarang ini, sudah lama ditunggu-tunggu karena merupakan rejeki yang sangat bermanfaat bagi dirinya yang sudah mengabdi menjadi guru selama 15 tahun untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Senada dikemukakan Guru SMPN 4 Ciawigebang, Anda (38 tahun). Menurutnya, pembayaran rapel 11 bulan dan kenaikan honorarium membuat dirinya dan para THL menjadi senang bercampur gembira. Tidak dipungkiri, pada kondisi pandemi Covid-19, banyak kebutuhan yang harus dikeluarkan sehingga honorarium yang saat ini diterima, sangatlah bermanfaat terutama untuk keperluan menjelang lebaran Idulfitri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, H. Uca Somantri didampingi Bendahara, Arif Yudianto mengatakan, THL guru SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kuningan mencapai 3.754 orang. Mereka mendapatkan kenaikan honorarium bervariasi sesuai dengan masa kerja.
Tugas mereka sama dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Karena harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam. Begitu juga waktu mengajarnya, masuk sekolah pukul 07.00 WIB dan pulangnya pukul 14.00 WIB. Maka dari itu, ia berharap, khusus bagi THL yang tidak terakomodasi menjadi PNS atau PPPK, bisa diberikan honorarium sesuai upah minimun kabupaten (UMK) yang mencapai Rp 1,8 juta per bulannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, menyebutkan, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengapresiasi kinerja sebagian besar THL yang dinilai cukup baik sehingga menginginkan adanya kenaikan honorarirum secara maksimal.
Namun hasil rembugan bupati dengan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dirinya selaku kepala BPKAD, baru bisa menaikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, dibanding satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, THL di lingkup Disdikbud paling banyak karena mencapai 3.754 orang sehingga membuat beban anggarannya cukup berat. Meski demikian, bupati tetap menaikan anggarannya dari setiap bulan sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 1,7 miliar atau naik Rp 500 juta per bulannya.
Sedangkan pembayaran keterlambatan kenaikan honorarium THL selama 11 bulan akibat tidak teranggarkan di tahun 2021 lalu karena pengangkatan dilakukan Pebruari 2021 tapi pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)-nya pada November 2020, maka baru bisa dibayarkan sekarang secara rapel sebesar Rp 5,7 miliar.
Honorarium rapel tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing THL. Karena prosesnya, Disdikbud mengajukan by name by address beserta nomor rekeningnya. Dan setelah ada surat perintah membayar (SPM) dari kepala Disdikbud, BPKAD selaku bendahara umum daerah, mencairkannya.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah