"Dengan memilih lokasi pada area pesawahan jauh dari pemukiman penduduk di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon," katanya.
Fahri menambahkan, dipilihnya lokasi pemusnahan diduga mortar aktif tersebut dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya dentuman yang akan ditimbulkan saat pemusnahan tidak mengganggu masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan pada rumah warga atau membahayakan.
Sementara langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Cirebon Kota, melalui Kepala Desa Kalisapu, Suhana, mengapresiasi langkah petugas kepolisian yang dengan sigap merespon atas penemuan benda yang diduga mortir aktip tersebut dengan cara melakukan pemusnahan demi keamanan warga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan benda benda mencurigakan, salah satunya benda yang mirip mortir tersebut," tuturnya.(Iskandar)