Petani Tolak Berdialog dengan Kuasa Hukum Tergugat

- 19 Mei 2022, 08:59 WIB
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa  (17/5/2022).*Ist/KC
RATUSAN petani penggarap memadati halaman depan Ruang Sidang PN Kelas 1B Indramayu, Selasa (17/5/2022).*Ist/KC

KABARCIREBON- Ratusan petani penggarap yang menjadi korban perusakan tanaman, memadati halaman depan Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu, Selasa (17/5/2022).

Kedatangan mereka untuk menggugat Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung, Agus Nur Ahmad, Kuwu Desa Mulyasari Kecamatan Bangodua, Kasnitadan Kuwu Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, Husni Tambrin serta 4 orang lainnya, yang diduga telah melakukan perusakan tanaman pertanian pada Oktober 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Deden Muhamad Surya didampingi Dimas Bandi Sofyan Lubis dan Sofyan Pramudya usai sidang mediasi mengungkapkan, para petani penggarap yang menghadiri sidang mediasi ini menolak berdialog dengan kuasa hukum tergugat. Mereka menginginkan bisa berdialog secara langsung dengan para tergugat. Karena mediasi itu hubungannya antara prinsipal dan prinsipal (perorangan) dan tidak dapat diwakilkan.

“Karena pihak tergugat atau orang yang melakukan perusakan tidak hadir, maka pihak penggugat menolak berdialog dengan kuasa hukum para tergugat," katanya.

Menurut dia, karena terjadi penolakan maka sidang mediasi itu diundur. Kemudian untuk sidang kedua diagendakan pada 24 Mei 2022.

Ia mengemukakan, ketujuh tergugat diduga melakukan perusakan secara langsung maupun tidak langsung pada lahan yang digarap yang sejak 2015, dengan alasan hingga saat ini belum diketahui. Sehingga korban melakukan gugatan.

“Kita tidak berbicara alasan, kita berbicara lahan siapa yang dirusak. Kita tidak dapat mengatakan itu lahan hak guna usaha (HGU), karena kita belum melihat HGU dari pihak perusahaan tebu atau dari siapapun. Untuk alasan perusakan itu kita tunggu pada fakta persidangan nanti,” tuturnya.

Deden menyebutkan, jumlah petani penggarap di lahan tersebut mencapai ribuan. Namun pihaknya belum mengetahui jika semua petani penggarap menjadi korban perusakan atau tidak.

“Dari jumlah tersebut baru ada 142 penggugat.Akibat perusakan tersebut, para petani penggarap mengalami kerugian materil sekitar Rp 4 miliar," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Khalimi menilai, gugatan tersebut tidak relevan karena lahan yang digarap petani merupakan milik PG Rajawali.

“Kalau mereka menuntut tanaman-tanaman yang sudah ditanam, itu harus di lahan hak mereka serta sudah memiliki legalitas sah. Namun ternyata itu di lahan PG Rajawali,” katanya.

Menurutnya, gugatan semestinya harus mengait ke PG Rajawali karena titik sambungnya ada disitu sebagai pemegang hak. “Soal perusakan itu nanti kita lihat pembuktiannya pada persidangan, siapa dan di lahan siapa terjadi perbuatan perusakan itu,” katanya.(Ratno)

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x