Kabar Cirebon-Online penyelenggara maupun penyelenggaraan negara Upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melakukan rapat dalam kantor (RDK) melibatkan semua pegawai dan jajarannya.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, bertempat di Ruang Sekretariat, Kamis (18/5/2022).
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima suatu badan publik yang berkaitan dengan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan badan publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
“Di mana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bisa juga organisasi non pemerintah dengan sumber dana yang sama, sumbangan masyarakat atau luar negeri,” papar Wahyu.
Selanjutnya, pemohon Informasi publik, yaitu warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Untuk mengelola informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), maka dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.