Kabar Cirebon-Online Kendati dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diperbolehkan seorang wartawan menjadi anggota partai politik (parpol), kecuali pengurus parpol, namun oleh sejumlah jurnalis dipersoalkan karena berpeluang besar terjadi tumpang tindih kepentingan.
Apalagi jika seorang wartawan tersebut malah tercatat sebagai anggota atau pengurus tim sukses salah satu pasangan calon, baik kepala daerah atau pun legislatif. Sehingga demi menjaga citra, maka perlu adanya ketegasan supaya marwah seorang jurnalis tetap terjaga dengan baik.
“Kalau wartawan menjadi anggota parpol, maka sangat rentan ketidaknetralan dalam penulisan sebuah berita,” kata salah anggota PWI Kabupaten Kuningan, Bambang Pri (Bengpri), Senin (27/6/2022), pada diskusi peraturan organisasi di sela-sela peningkatan kapasitas dan penguatan organisasi di Hotel Prima Resort.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syukri atau lebih dikenal dengan panggilan Ari, mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan usulan kepada PWI Pusat agar aturan tersebut direvisi atau diamandemen. Sedangkan mengenai seorang wartawan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, memang tidak diperbolehkan.
Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, H Hilman Hidayat menekankan agar derap dan langkah para anggota PWI Kabupaten Kuningan bisa sesuai dengan tema yang diusung pada pelaksanaan capacity bulding kali ini. Yakni, meningkatkan soliditas, solidaritas dan profesionalisme insan jurnalis.