Penyampaian LKPM Wajib Bagi Pelaku Usaha

- 30 Juni 2022, 10:01 WIB
WAKIL Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati saat memberikan sambutan pada acara implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Selasa (28/6/2022).*Ist/KC
WAKIL Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati saat memberikan sambutan pada acara implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Selasa (28/6/2022).*Ist/KC

Kabar Cirebon-Online Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menyosialisasikan implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di salah satu hotel di Kota Cirebon. Membuka kegiatan ini, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati.

Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat. Sebab banyak sistem perizinan yang mengalami perubahan atau penyesuaian.

"Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sangat beragam dan kompleks, terutama dalam memberikan pelayanan prima. Termasuk persoalan LKPM secara berkala yang diwajibkan pada pelaku usaha," kata Eti, Rabu (29/6/2022).

Eti mengakui bahwa ada fasilitas yang menjadi kekurangan bagi pemerintah daerah. Namun, melalui sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku usaha juga sangat penting.

"Kontribusi pelaku usaha di tengah perekonomian global dan nasional memang sempat tidak stabil. Namun pertumbuhan pelaku usaha mengiringi kemajuan suatu daerah," katanya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah