Enam Pengedar Sabu Diciduk Polisi

- 30 Juni 2022, 11:11 WIB
ANGGOTA Satnarkoba Polres Indramayu menggiring para pengedar sabu untuk dimintai keterangan di Mapolres.*Udi/KC
ANGGOTA Satnarkoba Polres Indramayu menggiring para pengedar sabu untuk dimintai keterangan di Mapolres.*Udi/KC



KABARCIREBON- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali meringkus 6 pengedar narkotika jenis sabu. Keenam orang ini ditangkap saat melakukan transaksi barang haram itu di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo, Rabu (29/6/2020)
mengungkapkan, keenam pengedar sabu yang ditangkap itu yakni R (25 tahun), warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, dan S (21 tahun) warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dari tangan kedua orang ini diamankan 3 paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 10 paket narkotika jenis ganja, 5 bungkus papir dan 2 unit Handphone.

Kemudian AN (29 tahun), warga Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 8 paket sabu atau seberat 4,49 gram, 20 buah plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 unit HP. Lalu dari inisial A (20 tahun) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu disita barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1.08
gram, satu bungkus rokok dan HP. Lalu K (42 tahun), penduduk Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti yang disita 5 paket sabu seberat 2,22 gram, 3 pak plastik klip
bening dan sebuah HP serta dari pengedar inisial K (34 tahun), warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, disita barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sebanyak 2,52 gram dan 1 unt HP.

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku merupakan hasil pengembangan, dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi sabu.

"Tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar,"katanya.

Lukman berharap, dari pengungkapan ini masyarakat Kabupaten Indramayu dapat memberikan informasi tentang adanya tindak kejahatan atau kegiatan yang meresahkan masyarakat.(Udi)

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah