Sasarannya yaitu menertibkan lapak dan warung yang berdiri di 6 ruas jalan utama di Kota Cirebon. Suweka mengatakan, ladahal sebelumnya Satpol PP sudah berkali-kali mengimbau agar mereka tutup.
Seperti diketahui, sebanyak enam ruas jalan di Kota Cirebon telah ditetapkan masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Masing-masing Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo dan Jalan Sudarsono.
Seluruh trotoar yang ada di dalam KTL dikembalikan ke fungsi awalnya yaitu sebagai tempat pejalan kaki. Selain penertiban di KTL, Satpol PP juga menertibkan tujuh warung yang ada di daerah Dukuhsemar. Penertiban warung dikarenakan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut digunakan untuk penjualan miras dan protitusi.
Ketujuh warung tersebut akhirnya dirobohkan. "Alhamdulillah sudah clear, tidak ada bangunan. Selanjutnya di eks berdirinya warung akan dibangun taman oleh pengurus RW," ujarnya.(Iskandar/KC)