KABARCIREBON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menyegel kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Senin (18/7/2022). Pasalnya, tempat usaha ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Investasi DPMPT Kabupaten Indramayu, Suratno,
Rabu (30/7/2022) mengungkapkan, selain melanggar Perda No 15 Tahun 2012, juga Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, untuk kegiatan karaoke pihaknya tidak melakukan pelarangan. Hanya tempat untuk kegiatan karaokenya yang tidak tepat. Karena lokasinya berdiri di atas saluran irigasi.
"Itu yang melanggar," ucapnya.
Suratno mengatakan, sebelum melakukan penutupan terhadap kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Muspika setempat. Hal itu untuk memastikan bahwa tempat itu berada di atas tanah negara dan tidak memiliki izin.
"Selain itu, kami juga sudah menjelaskan kepada pemilik usaha dan Alhamdulillah pemilik mengerti. Bahkan dia sudah menyadari kesalahannya, yakni mendirikan bangunan di atas saluran irigasi dan akan memindahkan lokasinya," tuturnya.
Ia menyampaikan, kendati pemilik usaha sudah mendirikan bangunan, namun harus menempuh perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan membantu proses perizinan usaha tersebut, agar menjadi legal, " ujarnya.(Udi)