PPPK Harus Membangun Komitmen Kinerja dan Loyalitas

- 28 Juli 2022, 10:25 WIB
BUPATI Majalengka, H Karna Sobahi melantik 783 guru dengan status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021, Rabu (27/7/2022).*Tati/KC
BUPATI Majalengka, H Karna Sobahi melantik 783 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021, Rabu (27/7/2022).*Tati/KC

KABARCIREBON- Sebanyak 783 guru dengan status Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua untuk formasi 2021 menerima SK Bupati, pada Rabu (27/7/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Maman Fathurochman mengungkapkan, seleksi yang dilakukan terhadap PPPK  dengan metode CAT pada  Desember 2021, yang diikuti 2.097 peserta dan dinyatakan lulus sebanyak 785 orang. Dari 785 orang tersebut, 1 orang meninggal dunia dan 1 orang tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat. Sehingga total ada 783 peserta PPPK tahap dua yang dilantik dan diberikan SK pengangkatan oleh Bupati Majalengka.

“Dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang,” katanya.

Bupati Majalengka Karna Sobahi, mengemukakan anggaran untuk gaji PPPK tahun ini mencapai Rp 200 miliar, yang bersumber dari APBD. Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk menggaji 1.980 orang.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah